Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang
1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep
Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep
Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh
warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa
segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam
menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah
tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun
batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana
tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya.
Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang
usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan
Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan
pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana
dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk
obligasi.
•
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan
laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh
negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada
ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan
sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang
diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah
selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak
bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk
ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang
paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan
pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda
yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari
perusahaan itu.
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan –
perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil,
kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk
ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini
dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa
orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk
ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk
Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa
usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan
permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan
bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan
yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena
sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk
ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari
bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi
pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu
untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan
modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para
anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan
usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
-
Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya
menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan
dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini
merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer,
dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis –
bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat
luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara
membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham
suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan
itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut.
Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak
memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal
yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang
dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan
Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak
melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham.
Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung
jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan
menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila
kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut
menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng.
Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang –
utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas
(Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan
Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita
Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan
bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah
termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) ,
Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi,
asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian,
perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan
Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang
dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan
tersebut
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
- Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara
horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan)
untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding
Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation
yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam
hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan
kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding
Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang
dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi
persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan
suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk
memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi
penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi
untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal
maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul
sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha
secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui
induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat
dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar
modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan
utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi
kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk
menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana
pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular
di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu
proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati
layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang
masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu
persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama
dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
- Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri
menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi
modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan
menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah
kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan
catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh
; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi
dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator
selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan
perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan
perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang
diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti
sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi
sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh
Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Sumber
http://iqbalhawari.wordpress.com/2012/01/24/bentuk-bentuk-badan-usaha/