Selasa, 24 Desember 2013

hukum shalat berjama'ah



HUKUM SHALAT BERJAMA’AH,
IMAMAH DAN MASBUQ

A.    SHALAT JAMA’AH
1.      HUKUMNYA
       Shalat jama’ah wajib atas setiap mukmin selama tidak berhalangan untuk menghadirinya.
“Tidaklah di suatu desa atau kampong dengan penghuni tiga orang,yang tidak didirikan shalat berjama’ah disana,kecuali syaitan akan menguasai mereka. Maka peliharala shalat berjama’ah,karena srigala hanya akan memakan kambing yang terpisah dari rombongannya.”
Sabda nabi:
“Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya,sunguh aku pernah berkeinginan kuat untuk memerintahkan(beberapa orang) mengumpulkan kayu bakar. Kemudian aku perintahkan untuk dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat. Kemudian aku mendatangi beberapa orang laki-laki yang tidak mengikuti shalat berjama’ah,lalu aku bakar rumah-rumah mereka”
Kepada seseorang laki-laki buta yang berkata kepada beliau,”Wahai rasulullah,aku tidak mempunyai penuntun yang membawaku ke masjid”,maka Nabi memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika laki-laki ini berlalu , Nabi memanggilnya kembali dan bertanya :
   “Apakah engkau mendengar adzan?”Maka ia menjawap “Benar” maka Nabi bersabdah,”Jawablah (penuhilah panggilan itu)”
        Ibnu mas’ud berkata,”Kami melihat kawan-kawan kami,tidak seorangpun tertinggal dari shalat berjama’ah kecuali orang yang munafik dan jelas kemunafikannya. Bahkan seorang laki-laki (yang sakit) kami papah oleh dua orang lalu diberdirikan di shaff (barisan shalat)

2.      KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA’AH
       Keutamaan shalat berjama’ah sangat besar.
Nabi bersabdah:
“Shalat berjama’ah mengungguli shalat sendiri dengan duapuluh tujuh derajat”

Nabi juga besabdah:
 “Shalat seseorang yang berjama’ah (dimasjid) melebihio shalatnya dirumahnya dan shalatnya di pasarnya dengan dua puluh derajat (atau) lebih. Hal ini karena jika salah seorang dari kalian berwudhu lalu dia membaguskan wudhunya, lalu dia dating kemasjid, dia tidak bermaksud kecuali shalat, makadia tidak melangkah dengan satu langkah, kecuali dengannya Allah mengangkat satu derajat dan menghilangkan satu keburukan hingga dia masuk masjid. Dan jika dia masuk masjid maka dia dalam shalat selama shalat menahannya. Para Malaikat berdo’a untuk salah seorang dari kalian selama dia duduk di tempat dimana dia melakukan shalat padanya. Mereka berdo’a, “Ya Allah,ampunilah dia ya Allah,rahmatilah dia ‘selama dia tidak hadats”
3.      JUMLAH MINIMAL DALAM SHALAT BERJAMA’AH
         Jumlah minimal dalam shalat berjama’ah adalah dua orang,takni seorang menjadi imam dan seorang menjadi makmum.  Semakin banyak jama’ahnya, maka semakin dicintai oleh Allah.
“Shalat seseorang bersama seseorang lebih suci dari pada shalatnya sendiri. Shalat seseorang bersama dua orang atau lebih suci dari oada shalatnya bersama seseorang. Semakin banyak maka semakin dicintai oleh Allah”
       Berjama’ah di masjid adalah lebih utama,dan dimasjid yang jauh lebih utama dari padsa masjid yang dekat.
“sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya adalah yang paling jauh berjalannya

4.      WANITA MENGHADIRI SHALAT BERJAMA’AH
          Wanita diizinkan untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid jika aman dari fitnah dan tidak dikhawatirkan ada gangguan.
   “Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (wanita) Allah dari masjid-masjid Allah. Akan tetapi hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian”
        Hendaknya kaum wanita berangkat ke masjid tanpa memakai minyak wangi. Jika dia memakai minyak wangi maka tidak halal baginya untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid.
“Wanita mana pun yang memakai minyak wangi maka janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’ bersama kami”
         Shalat wanita dirumahnya adalah lebih baik,berdasarkan sabda rasulullah.
“Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”
5.      KELUAR DAN BERJALAN KEMASJID

                Dianjurkan bagi siapa yang keluar dari rumahnya menuju masjid untuk mendahulukan kaki kananya dan mengucapkan:
“Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah. Ya Allah,sesungguhnya aku berlindung kepadamu agar aku tidak tersesat atau disesatkan,agar aku tidak melakukan kesalahan atau menjadi objek kesalahan, agar aku tidak membuat aniaya atau menjadi objek aniaya, agar aku tidak berbuat bodoh atau menjadi objek perbuatan bodoh. Ya Allah seseungguhnya aku memohon kepadamu dengan hak orang-orang yang meminta atas-Mu dan hak berjalanku ini, karena sesungguhnya aku tidak keluar dengan keangkuhan dan kesombongan, tidak pula karena riya (ingin dilihat orang) dan sum’ah (ingin di dengar orang). Aku keluar karna melindungi diri dari murka-Mu dan menharapkan ridha-Mu. Aku mohon kepada-Mu agar engkau menyelamatkanku dari api Neraka dan mengampuni seluruh dosa-dosa selain Engkau. Ya Allah, jadikanlah cahaya didalam hatiku, cahaya pada lisanku, cahaya pada cahaya disebelah kiriku, cahaya diatasku, dan ya Allah agungkanlah cahayaku”
                Kemudian berjalan dengan tenang dan khusyu
“Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya kalian mendatanginya dengan tenang. Shalatnya apa yang kalian akan dapatkan dan sempurnakanlah apa yg tertinggal”
               Jika tiba di masjid maka dia masuk dengan mendahulukan kaki kanannya dan membaca :
“Dengan Nama Allah, aku berlindung kepada Allah yang maha Agung,dan Wajahnya yang mulia serta kekuasannya yang qadim, dari syaitan yang terkutuk. Ya Allah,limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar