HUKUM
SHALAT BERJAMA’AH,
IMAMAH
DAN MASBUQ
A.
SHALAT
JAMA’AH
1.
HUKUMNYA
Shalat jama’ah wajib atas setiap mukmin
selama tidak berhalangan untuk menghadirinya.
“Tidaklah
di suatu desa atau kampong dengan penghuni tiga orang,yang tidak didirikan
shalat berjama’ah disana,kecuali syaitan akan menguasai mereka. Maka peliharala
shalat berjama’ah,karena srigala hanya akan memakan kambing yang terpisah dari
rombongannya.”
Sabda nabi:
“Demi
Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya,sunguh aku pernah berkeinginan kuat untuk
memerintahkan(beberapa orang) mengumpulkan kayu bakar. Kemudian aku perintahkan
untuk dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian aku perintahkan seseorang
untuk mengimami shalat. Kemudian aku mendatangi beberapa orang laki-laki yang
tidak mengikuti shalat berjama’ah,lalu aku bakar rumah-rumah mereka”
Kepada seseorang laki-laki buta yang berkata kepada
beliau,”Wahai rasulullah,aku tidak mempunyai penuntun yang membawaku ke
masjid”,maka Nabi memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika laki-laki ini
berlalu , Nabi memanggilnya kembali dan bertanya :
“Apakah engkau mendengar adzan?”Maka ia
menjawap “Benar” maka Nabi bersabdah,”Jawablah (penuhilah panggilan itu)”
Ibnu
mas’ud berkata,”Kami melihat kawan-kawan kami,tidak seorangpun tertinggal dari
shalat berjama’ah kecuali orang yang munafik dan jelas kemunafikannya. Bahkan
seorang laki-laki (yang sakit) kami papah oleh dua orang lalu diberdirikan di
shaff (barisan shalat)
2.
KEUTAMAAN
SHALAT BERJAMA’AH
Keutamaan shalat berjama’ah sangat besar.
Nabi bersabdah:
“Shalat
berjama’ah mengungguli shalat sendiri dengan duapuluh tujuh derajat”
Nabi juga besabdah:
“Shalat seseorang yang berjama’ah (dimasjid)
melebihio shalatnya dirumahnya dan shalatnya di pasarnya dengan dua puluh
derajat (atau) lebih. Hal ini karena jika salah seorang dari kalian berwudhu
lalu dia membaguskan wudhunya, lalu dia dating kemasjid, dia tidak bermaksud
kecuali shalat, makadia tidak melangkah dengan satu langkah, kecuali dengannya
Allah mengangkat satu derajat dan menghilangkan satu keburukan hingga dia masuk
masjid. Dan jika dia masuk masjid maka dia dalam shalat selama shalat
menahannya. Para Malaikat berdo’a untuk salah seorang dari kalian selama dia
duduk di tempat dimana dia melakukan shalat padanya. Mereka berdo’a, “Ya
Allah,ampunilah dia ya Allah,rahmatilah dia ‘selama dia tidak hadats”
3.
JUMLAH
MINIMAL DALAM SHALAT BERJAMA’AH
Jumlah minimal dalam shalat berjama’ah
adalah dua orang,takni seorang menjadi imam dan seorang menjadi makmum. Semakin banyak jama’ahnya, maka semakin
dicintai oleh Allah.
“Shalat
seseorang bersama seseorang lebih suci dari pada shalatnya sendiri. Shalat
seseorang bersama dua orang atau lebih suci dari oada shalatnya bersama
seseorang. Semakin banyak maka semakin dicintai oleh Allah”
Berjama’ah di masjid adalah lebih utama,dan dimasjid yang jauh lebih
utama dari padsa masjid yang dekat.
“sesungguhnya
orang yang paling besar pahalanya adalah yang paling jauh berjalannya”
4.
WANITA
MENGHADIRI SHALAT BERJAMA’AH
Wanita diizinkan untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid jika aman
dari fitnah dan tidak dikhawatirkan ada gangguan.
“Janganlah kalian mencegah hamba-hamba
(wanita) Allah dari masjid-masjid Allah. Akan tetapi hendaklah mereka keluar
tanpa memakai wewangian”
Hendaknya kaum wanita berangkat ke
masjid tanpa memakai minyak wangi. Jika dia memakai minyak wangi maka tidak
halal baginya untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid.
“Wanita
mana pun yang memakai minyak wangi maka janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’
bersama kami”
Shalat wanita dirumahnya adalah lebih baik,berdasarkan sabda rasulullah.
“Rumah-rumah
mereka lebih baik bagi mereka”
5.
KELUAR
DAN BERJALAN KEMASJID
Dianjurkan bagi siapa yang keluar dari rumahnya menuju masjid untuk
mendahulukan kaki kananya dan mengucapkan:
“Dengan
nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali
dengan (pertolongan) Allah. Ya Allah,sesungguhnya aku berlindung kepadamu agar
aku tidak tersesat atau disesatkan,agar aku tidak melakukan kesalahan atau
menjadi objek kesalahan, agar aku tidak membuat aniaya atau menjadi objek
aniaya, agar aku tidak berbuat bodoh atau menjadi objek perbuatan bodoh. Ya
Allah seseungguhnya aku memohon kepadamu dengan hak orang-orang yang meminta
atas-Mu dan hak berjalanku ini, karena sesungguhnya aku tidak keluar dengan
keangkuhan dan kesombongan, tidak pula karena riya (ingin dilihat orang) dan sum’ah
(ingin di dengar orang). Aku keluar karna melindungi diri dari murka-Mu dan
menharapkan ridha-Mu. Aku mohon kepada-Mu agar engkau menyelamatkanku dari api
Neraka dan mengampuni seluruh dosa-dosa selain Engkau. Ya Allah, jadikanlah
cahaya didalam hatiku, cahaya pada lisanku, cahaya pada cahaya disebelah
kiriku, cahaya diatasku, dan ya Allah agungkanlah cahayaku”
Kemudian berjalan dengan tenang dan khusyu
“Jika
kalian mendatangi shalat maka hendaknya kalian mendatanginya dengan tenang.
Shalatnya apa yang kalian akan dapatkan dan sempurnakanlah apa yg tertinggal”
Jika tiba di masjid maka dia masuk dengan mendahulukan kaki kanannya dan
membaca :
“Dengan
Nama Allah, aku berlindung kepada Allah yang maha Agung,dan Wajahnya yang mulia
serta kekuasannya yang qadim, dari syaitan yang terkutuk. Ya Allah,limpahkanlah
shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ampunilah
dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar