Senin, 30 Desember 2013

suicide silence

Biografi SUICIDE SILENCE

 
47
 
2
 
Rate This

Suicide Silence adalah band Amerika Serikat bergenre Extreme Metal/Deathcore berasal dari kota Riverside, California. Band ini terdiri dari Mitch Lucker »» Vokalis, yang meninggal pada tanggal 01 November 2012 dalam sebuah kecelakaan sepeda motor pada usia 28 tahun, Chris Garza dan  Mark Heylmun »» Gitaris, Alex Lopez »» Drumer, dan Daniel Kenny »» Bassist. Di bentuk pada tahun 2002, mereka telah merilis tiga album studio, satu EP dan tujuh musik video. Mereka telah mendulang banyak pujian dan review yang menguntungkan karir mereka, bahkan selama tahun 2009 mereka di anugrahi Golden God Award dari majalah Revolver untuk “Best New Talent”
Pada saat di bentuk tahun 2002, Suicide Silence hanyalah proyek sampingan bagi sebagian besar anggotanya waktu itu. Band ini tampil di show lokal dengan formasi waktu itu adalah Chris Garza dan Rick Ash sebagai gitaris, Mike Bodkins sebagai pembetot Bass, Josh Goddard sebagai penggebuk drum serta dua vokalis Mitch Lucker dan Tanner Womack. Tidak begitu lama setelah penampilan pertama mereka, Womack di pecat dari band dan mereka merilis demo pertama mereka tahun berikutnya. Mereka merilis demo kedua pada tahun 2004. Seiring berjalannya waktu, para anggota band ini mulai serius dengan band mereka dan tidak menganggap sebagai proyek sampingan lagi. Bahkan mereka berniat merilis demo ketiga dan terakhir pada tahun 2006 yang setelah itu merilis sebuah EP yang berjudul Suicide Silence EP yang di rilis melalui perusahaan rekaman Third Degree Records dan kemudian di rilis ulang di Inggris melalui label Inggris Deep End Records. Drumer Josh Goddard hengkang dari band dan di gantikan posisi nya oleh  Alex Lopez yang merupakan mantan gitaris dari band Blacheart Eulogy dan The Funeral Pyre sebelum dia bergabung dengan band ini.
Dua tahun kemudian mereka teken kontrak dengan Century Media dan merilis debut full length album pertama mereka The Cleansing. Album ini di Mix oleh Tue Madsen, di produseri oleh John Travis dan artwork nya oleh Dave McKean. Album ini menembus posisi nomor 94 di Billborad 200, terjual 7250 kopi pada minggu pertama rilisnya. Penjualan pada minggu itu di gabung kan dengan penjualan lain menjadikan The Cleansing album debut yang terjual paling banyak sepanjang sejarah Century Media. Dengan kesuksesan debut album mereka ini, Suicide Silence mendapat bagian untuk tampil di Mayhem Festival yang di langsungkan pada musim panas 2008. Kemudian, mereka melakukan tur bersama Parkway Drive dan Bury Your Dead setelah mengalami tur yang sukses sepanjang Amerika dengan band yang sama. Suicide Silence ikut tur ke Australia bersama Parkway Drive, A Day To Remember, dan The Acacia Strain pada pertengahan tahun 2008 dan selama masa itu mereka juga ikut tampil di Sweat Fest. Pada titik ini mereka telah merengkuh para fans di seluruh dunia. Dan ketika pulang kembali ke kampung halaman setelah menyelesaikan tur yang melelahkan, mereka merilis single cover yang berjudul Green Monster.
Segera setelah tampil di Mayhem Festival  pada pertengahan musim panas 2008, di profil mySpace mereka di tulis bahwa mereka akan menulis album baru. Yang sekaligus manjadi hal yang di pastikan untuk muncul nya album full mereka yang kedua. Pada tanggal 26 Juni 2008, Mitch Lucker muncul di Headbangers Ball blog podcast. Dalam wawancaranya, dia mengatakan bahwa album ini akan di rekam melalui trek, sebagai kebalikan dari rekaman Live, seperti The Cleansing. Dia juga mengatakan “Album ini akan menyingkirkan The Cleansing“. Seorang produser bernama Machine di pilih band ini untuk menjadi produser album ini. Judul album ini di ungkapkan adalah No Time To Bleed.
Suicide Silence mulai merekam No Time To Bleed pada bulan Februari dengan di produseri oleh Machinei dan engineering oleh Will Putney. Selama tur Music As A Weapon dan Cleansing The Nation mereka mulai menampilkan lagu-lagu dari album No Time To Bleed, Your Creations, Lifted dan Wake Up. Berbulan- bulan sebelum di rilis nya album ini. Pada bulan April mereka menerima Golden God Award dari Revolver untuk “MOst Innovative Band” dan tampil di show award tersebut. Suicide Silence termasuk band yang tampil di tur Pedal To The MEtal pada tahun 2009, bersama band-band lain seperti Mudvayne, Statid-X, Bury Your Dead, Dope dan Black Label Society. Pada tahun yang sama mereka menerima Golden God Award mereka yang kedua.
Suicide Silence merilis No Time To Bleed pada tanggal 30 Juni 2009, melalui Century Media. Album ini mencapai puncak pada urutan ke 32 di Billboard 200, terjual 14 ribu kopi pada minggu pertama di Amerika serikat saja. Trek pembuka dari album ini Wake Up di rilis sebagai download digital, hanya EP termasuk lagu asli, penampilan Live lagu ini dan sebuah Remix yang di tangani oleh Shawn Crahan dari band Slipknot. Sebuah video musik juga di bikin untuk lagu ini dan tampil perdana di Fearnet.
Pada tahun 2011 Suicide Silence mulai melakukan persiapan untuk album ketiga mereka di Big Bear, California dengan seorang produser yang di pilih oleh band ini Steve Evetts. Selama bulan Maret, mereka tampil di dua festival, California’s Metal Fest dan seminggu kemudian di Nevada’s Extreme Thing, dan pada penampilan di dua festival ini mereka memberikan onfirmasi bahwa album ketiga ini akan di beri judul The Black Crown. Ketika di tanya oleh Kerrang! Lucker mengungkapkan bahwa tema lirik di album ini lebih kearah pengalaman pribadi seperti yang di album No Time To Bleed dari pada tema anti agama yang di angkat di album The Cleansing. Lucker menerangkan “Saya masih memiliki kepercayaan dan pandangan yang sama, namun saya lebih terbuka untuk hal lain. Pada titik ini di kehidupan saya, Saya tidak melihat kebaikan dari membuat orang membenci Anda atas apa yang Anda ucapkan, Album ini untuk semua orang.
Even lain di harapkan pada musim panas, mereka termasuk formasi dari band-band yang akan tampil di acara ulang tahun ke empat Mayhem Festival lagi-lagi tampil di panggung extreme bersama grup metal lain seperti Machine Head, Trivium, dan All Shall Perish. Selama bulan Juli dan Agustus 2011. The Black Crown terjual 14.400 Keping pada minggu awal rilisnya di Amerika saja dan tembus di nomor 28 chart Billboard 200.
Suicide Silence mengusung aliran extreme Metal yang lebih di kenal dengan Deathcore, merupakan fusion dari Death Metal dan Metalcore. Mereka membawakan style ini karena dasar dari genre extreme metal lainnya seperti Black Metal, Grindcore dan Mathcore. Unsur Mathcore ini bisa di lihat dari perubahan kecepatan yang sering dan pewaktuan yang kompleks. Vokal nya Mitch Lucker pun berubah-ubah dari Death Growl dan High-Pitched Screamed Vocals yang di pakai di Black Metal. Drum nya pun sangat cepat, yang jelas terpengaruh dari Grindcore. Anggota band ini mengakui bahwa pengaruh musik mereka datang dari band-band seperti Meshuggah, Sepultura, Cannibal Corpse, Suffocation, Necrophagist, Nile, Slipknot, Deftones dan Korn.

bentuk-bentuk badan usaha

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas

b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.

d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.

e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk Penggabungan Perusahaan

Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut

Bentuk-bentuk Penggabungan:

> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )

- Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture

- Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.

2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.

3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :

4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)

5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.

7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)

8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.

- Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup

2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.

3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).

4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Sumber
http://iqbalhawari.wordpress.com/2012/01/24/bentuk-bentuk-badan-usaha/

pengertian franchising



pengertian franchising, franchisor, Franchisee, Franchise fee dan Royalty fee (Biaya royalti)
Waralaba (Franchising )
Adalah  di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memamfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan tinjauan hukum islam terhadap transaksi bisnis Intelektual atau penemuan atau cirri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa.

Franchisor
Adalah orang atau badan usaha yang memiliki konsep, merek produk dan , di mana franchisor menguasai, mengembangkan dan memberikannya melalui kontrak perjanjian franchise. Franchisor bertugas merekrut kandidat untuk menjadi bagian dalam jaringannya. Franchisor mengkontribusikan dan asistensi. Franchisor mengendalikan dan mengatur outlet franhisee dan menyediakan service/layanan sebelum grand opening dan selama aktivitas bisnis berjalan.

Franchisee
Adalah orang atau badan usaha yang memperoleh hak mereproduksi konsep franchisor di mana franchisee terikat dengan kontrak perjanjian. Franchisee berkomitmen dalam menghormati konsep, spesifikasi dan peraturannya. Franchisee membayar kewajibannya sesuai dengan yang tertulis di kontrak (bersambung). Franchisee juga berkomitmen untuk tidak memvulgarisasi informasi yang dia dapat lewat franchise. Ini adalah komitmen kerahasiaan yang dituntut sejak pertama kali kotak dengan franchisor terjadi. Franchisee adalah pengusaha atau perusahaan independen franchisor.


Franchise fee
merupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya Franchise fee biasanya 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan Franchise fee kepada franchiseenya. Alasan dari adanya Franchise fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat Franchise fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk Franchise fee.


Royalty fee (Biaya royalti)
adalah satu set jumlah uang yang pemilik waralaba bisnis harus membayar untuk menjadi bagian dari sistem waralaba. Biasanya, biaya dihitung sebagai persentase dari penjualan kotor atau bersih dan dibayar mingguan, bulanan atau kuartalan. Menutupi biaya hak penggunaan merek waralaba dan uang biasanya digunakan untuk membantu pemilik waralaba (atau perusahaan induk waralaba) offset dukungan administrasi dan fungsi.

http://rahmaanurull.wordpress.com/2013/04/19/pengertian-franchising-franchisor-franchisee-franchise-fee-dan-royalty-fee-biaya-royalti/

Selasa, 24 Desember 2013

hukum shalat berjama'ah



HUKUM SHALAT BERJAMA’AH,
IMAMAH DAN MASBUQ

A.    SHALAT JAMA’AH
1.      HUKUMNYA
       Shalat jama’ah wajib atas setiap mukmin selama tidak berhalangan untuk menghadirinya.
“Tidaklah di suatu desa atau kampong dengan penghuni tiga orang,yang tidak didirikan shalat berjama’ah disana,kecuali syaitan akan menguasai mereka. Maka peliharala shalat berjama’ah,karena srigala hanya akan memakan kambing yang terpisah dari rombongannya.”
Sabda nabi:
“Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya,sunguh aku pernah berkeinginan kuat untuk memerintahkan(beberapa orang) mengumpulkan kayu bakar. Kemudian aku perintahkan untuk dikumandangkan adzan untuk shalat. Kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat. Kemudian aku mendatangi beberapa orang laki-laki yang tidak mengikuti shalat berjama’ah,lalu aku bakar rumah-rumah mereka”
Kepada seseorang laki-laki buta yang berkata kepada beliau,”Wahai rasulullah,aku tidak mempunyai penuntun yang membawaku ke masjid”,maka Nabi memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika laki-laki ini berlalu , Nabi memanggilnya kembali dan bertanya :
   “Apakah engkau mendengar adzan?”Maka ia menjawap “Benar” maka Nabi bersabdah,”Jawablah (penuhilah panggilan itu)”
        Ibnu mas’ud berkata,”Kami melihat kawan-kawan kami,tidak seorangpun tertinggal dari shalat berjama’ah kecuali orang yang munafik dan jelas kemunafikannya. Bahkan seorang laki-laki (yang sakit) kami papah oleh dua orang lalu diberdirikan di shaff (barisan shalat)

2.      KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA’AH
       Keutamaan shalat berjama’ah sangat besar.
Nabi bersabdah:
“Shalat berjama’ah mengungguli shalat sendiri dengan duapuluh tujuh derajat”

Nabi juga besabdah:
 “Shalat seseorang yang berjama’ah (dimasjid) melebihio shalatnya dirumahnya dan shalatnya di pasarnya dengan dua puluh derajat (atau) lebih. Hal ini karena jika salah seorang dari kalian berwudhu lalu dia membaguskan wudhunya, lalu dia dating kemasjid, dia tidak bermaksud kecuali shalat, makadia tidak melangkah dengan satu langkah, kecuali dengannya Allah mengangkat satu derajat dan menghilangkan satu keburukan hingga dia masuk masjid. Dan jika dia masuk masjid maka dia dalam shalat selama shalat menahannya. Para Malaikat berdo’a untuk salah seorang dari kalian selama dia duduk di tempat dimana dia melakukan shalat padanya. Mereka berdo’a, “Ya Allah,ampunilah dia ya Allah,rahmatilah dia ‘selama dia tidak hadats”
3.      JUMLAH MINIMAL DALAM SHALAT BERJAMA’AH
         Jumlah minimal dalam shalat berjama’ah adalah dua orang,takni seorang menjadi imam dan seorang menjadi makmum.  Semakin banyak jama’ahnya, maka semakin dicintai oleh Allah.
“Shalat seseorang bersama seseorang lebih suci dari pada shalatnya sendiri. Shalat seseorang bersama dua orang atau lebih suci dari oada shalatnya bersama seseorang. Semakin banyak maka semakin dicintai oleh Allah”
       Berjama’ah di masjid adalah lebih utama,dan dimasjid yang jauh lebih utama dari padsa masjid yang dekat.
“sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya adalah yang paling jauh berjalannya

4.      WANITA MENGHADIRI SHALAT BERJAMA’AH
          Wanita diizinkan untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid jika aman dari fitnah dan tidak dikhawatirkan ada gangguan.
   “Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (wanita) Allah dari masjid-masjid Allah. Akan tetapi hendaklah mereka keluar tanpa memakai wewangian”
        Hendaknya kaum wanita berangkat ke masjid tanpa memakai minyak wangi. Jika dia memakai minyak wangi maka tidak halal baginya untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid.
“Wanita mana pun yang memakai minyak wangi maka janganlah dia menghadiri shalat ‘Isya’ bersama kami”
         Shalat wanita dirumahnya adalah lebih baik,berdasarkan sabda rasulullah.
“Rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”
5.      KELUAR DAN BERJALAN KEMASJID

                Dianjurkan bagi siapa yang keluar dari rumahnya menuju masjid untuk mendahulukan kaki kananya dan mengucapkan:
“Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan (pertolongan) Allah. Ya Allah,sesungguhnya aku berlindung kepadamu agar aku tidak tersesat atau disesatkan,agar aku tidak melakukan kesalahan atau menjadi objek kesalahan, agar aku tidak membuat aniaya atau menjadi objek aniaya, agar aku tidak berbuat bodoh atau menjadi objek perbuatan bodoh. Ya Allah seseungguhnya aku memohon kepadamu dengan hak orang-orang yang meminta atas-Mu dan hak berjalanku ini, karena sesungguhnya aku tidak keluar dengan keangkuhan dan kesombongan, tidak pula karena riya (ingin dilihat orang) dan sum’ah (ingin di dengar orang). Aku keluar karna melindungi diri dari murka-Mu dan menharapkan ridha-Mu. Aku mohon kepada-Mu agar engkau menyelamatkanku dari api Neraka dan mengampuni seluruh dosa-dosa selain Engkau. Ya Allah, jadikanlah cahaya didalam hatiku, cahaya pada lisanku, cahaya pada cahaya disebelah kiriku, cahaya diatasku, dan ya Allah agungkanlah cahayaku”
                Kemudian berjalan dengan tenang dan khusyu
“Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya kalian mendatanginya dengan tenang. Shalatnya apa yang kalian akan dapatkan dan sempurnakanlah apa yg tertinggal”
               Jika tiba di masjid maka dia masuk dengan mendahulukan kaki kanannya dan membaca :
“Dengan Nama Allah, aku berlindung kepada Allah yang maha Agung,dan Wajahnya yang mulia serta kekuasannya yang qadim, dari syaitan yang terkutuk. Ya Allah,limpahkanlah shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu”